Berikuti ini yang bukan termasuk tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah
Jawaban:
Tujuan negara Indonesia yang bersifat nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jawaban:
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan tujuan nasional yaitu (I) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan ...
Penjelasan:
"semoga membantu, maaf kalo salah, jadikan jawaban saya yang tercerdas ya"
[answer.2.content]